Wilujeng Sumping

Dede Fuad Muslim (H1H011008)

Selasa, 18 September 2012

Definisi Perikanan dan ikan

Kadang-kadang masyarakat pada umumnya tidak tahu perbedaan antara perikanan dan ikan, disini saya mencoba membantu untuk menginformasikan definisi perikanan dan apa itu ikan?

(gambar dikutip dari wiki/Perikanan)
banyak definisi yang mengartikan atau menjelaskan tengtang perikanan dan ikan contohnya Perikanan  menurut UU RI no. 9/1985 dan UU RI no. 31/2004,  adalah kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Perikanan juga merupakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perikanan.Sumberdaya ini tidak dibatasi secara tegas namun pada umumnya mencakup ikan, amfibi, avertebrata yang hidup diperairan dan lingkungan sekitarnya.
Perikanan menurut Merriam-Webster Dictionary adalah kegiatan, industri atau musim pemanenan ikan atau hewan laut lainnya. Definisi yang hampir serupa juga ditemukan di Encyclopedia Brittanica yang mendefinisikan perikanan sebagai pemanenan ikan, kerang-kerangan (shellfish) dan mamalia laut.
Definisi yang lebih luas diberikan oleh Lackey (2005) yang mengartikan perikanan sebagai suatu sistem yang terdiri dari tiga komponen yakni biota perairan, habitat biota, dan manusia sebagai pengguna sumber daya tersebu.
Sementara arti atau definisi dari ikan itu sendiri adalah hewan yang hidup di air, bertulang belakang, poikiloterm, bergerak dengan menggunakan sirp, dan bernafas dengan insang. sebagian memiliki gurat sisi (linea lateralis) sebagai organ keseimbangannya. Namun apabila kita mengacu kepada undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 45 tahun 2009, maka definisi ikan yang dimaksud menjadi berbeda dan luas cakupannya. Menurut Pasal 1 Undang-Undang 45 tahun 2009, ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Didalam bagian penjelasan dijelaskan bahwa yang termasuk kedalam jenis ikan adalah :
a. ikan bersirip (pisces);
b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan
j. biota perairan lainnya
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan, bahwa tidak hanya hewan bersirip dan memiliki insang saja yang dimaksud dengan ikan, tetapi segala biota perairan yang seluruh atau sebagian dari silklus hidupnya berada di lingkungan perairan, termasuk coral, buaya, penyu, kura-kura dll. Penggunaan dan definisi kata “ikan” pada undang-undang perikanan sebenarnya kurang tepat dan mengena di lingkungan masyarakat atau akademisi. Mungkin akan lebih tepat jika menggunakan kata spesies akuatik” atau “biota/organisme perairan”. Tetapi adanya undang-undang dan penjelasan tentang perikanan ini memang diharapkan akan memperjelas ruang lingkup pekerjaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang sebelumnya berada di departemen pertanian dan departemen kehutanan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman ketika melakukan pekerjaan di lapangan, terutama dalam penegakan dan pengawasan hukum. (prabowo, 2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar