Kadang-kadang masyarakat pada umumnya tidak tahu perbedaan antara perikanan dan ikan, disini saya mencoba membantu untuk menginformasikan definisi perikanan dan apa itu ikan?
(gambar dikutip dari wiki/Perikanan)
banyak definisi yang mengartikan atau menjelaskan tengtang perikanan dan ikan contohnya Perikanan menurut UU RI no. 9/1985 dan UU RI no. 31/2004, adalah kegiatan yang
termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
perikanan.
Perikanan juga merupakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perikanan.Sumberdaya ini tidak dibatasi secara tegas namun pada umumnya mencakup ikan, amfibi, avertebrata yang hidup diperairan dan lingkungan sekitarnya.
Perikanan menurut Merriam-Webster Dictionary adalah kegiatan,
industri atau musim pemanenan ikan atau hewan laut lainnya. Definisi
yang hampir serupa juga ditemukan di Encyclopedia Brittanica yang
mendefinisikan perikanan sebagai pemanenan ikan, kerang-kerangan
(shellfish) dan mamalia laut.
Definisi yang lebih luas diberikan oleh Lackey (2005) yang mengartikan
perikanan sebagai suatu sistem yang terdiri dari tiga komponen yakni
biota perairan, habitat biota, dan manusia sebagai pengguna sumber daya
tersebu.
Sementara arti atau definisi dari ikan itu sendiri adalah hewan yang hidup di air, bertulang belakang, poikiloterm, bergerak
dengan menggunakan sirp, dan bernafas dengan insang. sebagian memiliki gurat sisi
(linea lateralis) sebagai organ keseimbangannya. Namun apabila
kita mengacu kepada undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan
sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 45 tahun 2009, maka
definisi ikan yang dimaksud menjadi berbeda dan luas cakupannya. Menurut
Pasal 1 Undang-Undang 45 tahun 2009, ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Didalam bagian penjelasan dijelaskan bahwa yang termasuk kedalam jenis ikan adalah :
a. ikan bersirip (pisces);
b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan
j. biota perairan lainnya
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan, bahwa tidak hanya hewan
bersirip dan memiliki insang saja yang dimaksud dengan ikan, tetapi
segala biota perairan yang seluruh atau sebagian dari silklus hidupnya
berada di lingkungan perairan, termasuk coral, buaya, penyu, kura-kura
dll. Penggunaan dan definisi kata “ikan” pada undang-undang perikanan
sebenarnya kurang tepat dan mengena di lingkungan masyarakat atau
akademisi. Mungkin akan lebih tepat jika menggunakan kata spesies
akuatik” atau “biota/organisme perairan”. Tetapi adanya undang-undang
dan penjelasan tentang perikanan ini memang diharapkan akan memperjelas
ruang lingkup pekerjaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang
sebelumnya berada di departemen pertanian dan departemen kehutanan.
Sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman ketika melakukan pekerjaan
di lapangan, terutama dalam penegakan dan pengawasan hukum. (prabowo, 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar